UWP UWP UWP UWP

Selamat Datang di website resmi Universitas Wijaya Putra

Memasuki abad 21 sebagaimana sekarang ini, pendidikan memikul misi yang sangat berat dan strategis yaitu mempersiapkan pendidik dan peserta didik agar memiliki kesiapan menangani permasalahan dan tantangan era yang mengglobal, sehingga perlu mencarikan jalan keluar terhadap perubahan-perubahan sebagai akibat arus informasi dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

Opini

21-09-2011

Home > KULIAH UMUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA

"Implikasi Hukum Lingkungan Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup Dan Industri Di Jawa Timur" merupakan tema dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya yang diadakan pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 bertempat di Kampus I serta dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan Dosen FH Universitas Wijaya Putra Surabaya. Sebagai narasumber dari kegiatan Kuliah Umum ini adalah Bapak Tun Ahmad Ghazali, SH, M.Eng dan di moderatori oleh Rahmadi Mulyo,SH.,M.Hum, Dosen Fakultas Hukum, sedangkan Narasumber merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya angkatan 1997.

Pada kesempatan tersebut Tun Ahmad Ghazali menjelaskan bahwa secara struktural, perekonomian Jatim ditopang 4 (empat) sektor utama yaitu:

1. sektor pertanian,

2. sektor industri,

3. sektor perdagangan, dan

4. sektor pertambangan.

Di masa globalisasi ekonomi ini menuntut produk Jawa Timur mampu bersaing dengan pasar lokal maupun internasional. Efek samping dari keadaan diatas adalah timbulnya limbah yang dihasilkan oleh industry di Jawa Timur. Estimasi produksi limbah di Jawa Timur adalah 3.798.220 ton/tahun atau rata-rata 10,661 ton/hari. Dengan pendekatan pesimis, potensi pasar industri limbah mencapai 580,000 ton/tahun atau rata-rata 1,540 ton/hari. Guna mengantisipasi dan mengendalikan resiko pencemaran dan atau perusakan lingkungan diakibatkan potensi di atas, diperlukan pengaturan hukum supaya tercipta ketertiban, melindungi lingkungan dan memberi manfaat kepada masyarakat.

Sedangkan permasalahan yang muncul dalam pengendalian pencemaran lingkungan di Provinsi Jawa Timur ini diantaranya adalah meningkatnya Kerusakan Ekosistem dan pencemaran, tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati, lemahnya penegakan ukum dan peraturan yang masih banyak kurang harmoni, masih rendahnya kesadaran masyarakat, belum optimal penggunaan rencana tata ruang dan kurang tertatanya struktur dan pengembangan teknologi industri yang ramah lingkungan. Untuk menyelesaikan permasalahan diatas, solusi yang coba diberikan oleh Tun Ahmad Ghazali adalah masih diperlukan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development)) yang memperhatikan aspek dimesnsi manusia, sosial, ekonomi dan lingkungan, antara lain pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan, pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya dan dikelola secara seimbang, serta prinsip-prinsip saling sinergis dan melengkapi dalam tata pemerintahan yang baik berdasar asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Lebih lanjut dalam paparan tersebut disampaikan juga bahwa permasalahan yang timbul berkenaan dengan penegakan hukum lingkungan adalah ketidaktaatan pada perarturan lingkungan yang sudah ada. Seperti yang diketahui bahwa dampak dari pembangunan di berbagai sector dari sisi positifnya adalah meningkatkan devisa, transfer teknologi dan penyerapan tenaga kerja. Namun dampak negative dari pembangungan tersebut adalah timbulnya limbah. Apabila tidak dikelola dengan baik maka akan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup. Untuk itu diperlukan suatu program-program baik program penataan yang berujung pada pengawasan serta program penegakan lingkungan. Program pengawasan berguna untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Sedangkan pada program penegakan hukum dapat dilakukan melalui tiga bidang yaitu bidang hukum pidana, hukum administrasi dan hukum perdata. Untuk penyelesaian sengketa hukum lingkungan dilakukan dengan cara melalui pengadilan dan diluar pengadilan.

Kata kunci dalam suksesnya penataan lingkungan menurut Tun Ahmad Ghazali ada 2 (dua) yang pertama adalah komitmen lingkungan dari para pengambil keputusan di pihak swasta dan masyarakat, sedangkan yang kedua adalah komitmen lingkungan dan political will dari para pengambil keputusanan di Pemerintahan dan Legislatif.

Tun Ahmad Ghazali yang lahir di Surabaya pada tanggal 28 April 1969 merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya angkatan 1997 dan lulus pada tahun 2001. Setelah menyelesaikan program sarjana S-1 maka beliau melanjutkan program Pascasarjana S-2 di Saga University-Jepang tahun 2006 dengan mengambil jurusan Department of Applied Chemistry Ecomaterial Science and Engineering melalui beasiswa yang diterima dari Pemerintah Jepang. Sekarang ini beliau bekerja sebagai Fungsional Perencana Muda pada BAPPEDA Prov. Jatim. (FH.UWP)

Dari KULIAH UMUM FH UWP SURABAYA
Dari KULIAH UMUM FH UWP SURABAYA
Dari KULIAH UMUM FH UWP SURABAYA
Dari KULIAH UMUM FH UWP SURABAYA

Buku Tamu