UWP UWP UWP UWP

Selamat Datang di website resmi Universitas Wijaya Putra

Memasuki abad 21 sebagaimana sekarang ini, pendidikan memikul misi yang sangat berat dan strategis yaitu mempersiapkan pendidik dan peserta didik agar memiliki kesiapan menangani permasalahan dan tantangan era yang mengglobal, sehingga perlu mencarikan jalan keluar terhadap perubahan-perubahan sebagai akibat arus informasi dan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

Opini

29-11-2011

Home > Mewujudkan Aparatur yang bersih dan melayani

Kuliah Pakar Pada Hari Sabtu, Tanggal 26 Nopember 2011, bertempat di ruang serbaguna kampus UWP Benowo, yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Wijaya Putra yang menghadirkan pemateri Pakar di Bidang Administrasi Negara/Publik Prof. Dr. Miftah Thoha,MPA., Guru Besar Universitas Gajah Mada. Dengan tema " Mewujudkan birokrasi bersih dan melayani"
Dalam rangka mempercepat Reformasi Birokrasi pemerintah, perlu dilakukan reformasi strategis yang meliputi 3 hal yakni:
1) reformasi kelembagaan birokrasi pemerintah,
2) perbaikan system kepegawaian, dan
3) perbaikan sikap dan perilaku aktornya.

Sehubungan dengan hal tersebut sejak awal tahun 2011 ini Komisi II DPR RI berinisiatif merancang RUU Kepegawaian yang dinamakan RUU Aparatur Sipil Negara yang menekankan pada konsep jabatan profesi bagi PNS. Dalam RUU tersebut tidak lagi menggunakan istilah RUU kepegawaian tetapi menggunakan istilah Jabatan Profesi dari pegawai itu sendiri seperti Polri, Jaksa, Guru, Hakim, dsb. Di dalam RUU tersebut juga dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara(ASN) terdiri dari: pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah. PNS adalah pegawai tetap seperti yang sekarang ini kita jumpai. Pegawai Pemerintah adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak. Jenis pegawai ini dapat disebutkan seperti tenaga fungsional (Guru, Dokter dsb) dan tenaga profesional (spt; Auditur, Perencana, Pengawas, dsb).


Di dalam Aparatur Sipil Negara nanti diatur beberapa jabatan bagi pegawai, antara lain: 1) Jabatan Eksekutip Senior (JES), 2) Jabatan Administrasi ( General Administration). JES adalah jabatan tertinggi bagi kedudukan seoarang pegawai (misalnya Dirjen, Sekjen, Irjen, dsb). Sedangkan jabatan Administrasi adalah jabatan yang berfungsi sebagai supporting staff, dibawah JES. Sementara itu Jabatan Fungsional yang pengangkatan berdasarkan kontrak suatu ketika jika dibutuhkan dan memenuhi persyaratan kompetensi jabatan bisa menduduki JES, demikian pula jabatan Administrasi. Bahkan orang dari swasta pun jika memenuhi persyaratan sesuai dengan kompetensi jabatan bisa menduduki JES. Jadi pengaturan system kepegawaian menurut UU ini tidak lagi menggunakan konsep ESELONISASI.


Reformasi sitem kepegawaian ini akan dikuatkan dengan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dimana KASN ini nantinya yang diharapkan mermbuat kebijakan tentang aparatur sipil Negara, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, menjaga agar Aparatur Sipil Negara tidak terintervensi oleh politik parktis, dan menjaga netralitas sistem Aparatur Sipil Negara.
Dalam kuliah pakar tersebut selain di ikuti oleh 125 mahasiswa baik program Pascasarjana maupun program sarjana juga di ikuti dosen UWP khususnya dosen Ilmu Administrasi Negara.

Dari Kuliah Pakar - Mewujudkan birokrasi bersih dan melayani
Dari Kuliah Pakar - Mewujudkan birokrasi bersih dan melayani
Dari Kuliah Pakar - Mewujudkan birokrasi bersih dan melayani
Dari Kuliah Pakar - Mewujudkan birokrasi bersih dan melayani

Buku Tamu